Breaking News:

Terkini Daerah

Pencurian Modus Ganjal ATM dengan Korek Ditangkap, Berhasil Bawa Uang Puluhan Juta dari Korban

Pencurian dengan modus mengganjar ATM di Bandung terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Ilustrasi mesin ATM - Pencurian dengan modus mengganjar ATM di Bandung terungkap. 

TRIBUNWOW.COM - Pencurian dengan modus mengganjar ATM di Bandung terungkap.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di Bandung.

Saat penangkapan, polisi menembak kaki dua pelaku pencurian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, keempat pelaku yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS.

Baca juga: Sosok Mendiang Robby Sumampouw, Aktif dalam Kegiatan PMS dan Bantu Para Warga Terdampak Covid-19

Pelaku yang ditembak pada bagian kaki adalah AR dan AI.

Ulung menjelaskan, empat pelaku ditangkap seusai beraksi pada sebuah ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.

Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.

Saat para pelaku melarikan diri seusai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah milik korban.

Baca juga: Pilih Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean Ungkap Ada Beda Prinsip: Ini adalah Puncaknya

"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," kata Ulung seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2020). 

Ulung mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terkait adanya nasabah lain yang menjadi korban.

Sebab, berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata Ulung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Bandung, Ditemukan 40 Kartu ATM".

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencurianBandungATMTusuk gigiPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved