UU Cipta Kerja
Ternyata Bukan Jokowi, Luhut Pandjaitan Sebut Nama Menteri yang Usulkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Mulai saat masih menjadi rancangan hinga saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang, Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mulai saat masih menjadi rancangan hingga saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang, Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan.
Sempat muncul kabar bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski memang digarap pada masa pemerintah Jokowi, pengusul UU Cipta Kerja rupanya bukan dari presiden, melainkan dari seorang menteri.

Baca juga: Luhut Mengaku Tahu Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Kalau Mau Jadi Presiden Nanti Tahun 2024
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Luhut mulanya memastikan bahwa pemerintah bersama DPR dalam membuat aturan perundang-undangan tentunya bertujuan untuk kepentingan rakyat dan juga negara.
Menurutnya, prinsip itulah yang terus ditekankan oleh Jokowi kepada jajarannya.
"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.
Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi dengan baik.
Namun dirinya membantah ketika ide soal Omnibus Law muncul baru-baru ini sehingga banyak yang menilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.
Menurutnya, Omnibus Law ini memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah sekitar empat tahun untuk mematangkan undang-undang sapu jagat tersebut.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat, sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut.
"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.
Baca juga: Ungkap Target Pemerintah soal Laju Penularan dan Kematian akibat Corona, Luhut: Turun dalam 2 Minggu
Lebih lanjut, Luhut lantas mengungkapkan sosok yang memberikan ide Omnibus Law.
Dikatakannya bahwa dia adalah menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.
"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena Beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya.