Breaking News:

UU Cipta Kerja

Jokowi Janji Bakal Terima Masukan Warga terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam tiga bulan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Luhut Sebut Penunggang Demo UU Cipta Kerja Berambisi Jadi Capres 2024, Singgung Birahi Kekuasaan

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020) lalu mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya para buruh dan mahasiswa.

Sebab, UU tersebut dianggap memangkas hak pekerja.

Meski aksi unjuk rasa digelar di berbagai daerah, DPR dan pemerintah tetap buru buru melakukan pengesahan.

Namun, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi.

Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga

Menurut Jokowi, dalam UU Cipta Kerja terdapat banyak keuntungan untuk para pekerja.

Namun, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks di media sosial terkait isi UU Cipta Kerja tersebut sehingga akhirnya menimbulkan penolakan.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Janji Terima Masukan Warga"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaJokowiPeraturan Pemerintah (PP)Omnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved