Terkini Nasional
Tata Cara Pengajuan untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Persyaratannya
Waktu pendaftaran program yang ditujukan pada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Diketahui, waktu pendaftaran program yang ditujukan pada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca juga: Cara Lapor ke Kemnaker bagi Anda yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.
Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.
Pasalnya bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.
Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.
Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.
"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?
Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.
Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.
Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara akses
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:
- Dinas yang membidangi
- Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon
- Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Surat keterangan usaha Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.
Selain hal di atas, Menkop menegaskan bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember', Kemenkop Minta Daerah Segera Mengajukan Daftar UMKM Penerima", dan "Masih Dibuka, Berikut Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"