Breaking News:

Terkini Daerah

Tukang Bakso Culik Anak selama 23 Hari, Kasus Terungkap saat Viral Tersangka Gelapkan Gerobak

Seorang penjual bakso keliling berinisial PBA (39) nekat membawa kabur anak berkubutuhan khusus A (16) selama 23 hari.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pemerkosaan dan penyekapan. Seorang penjual bakso keliling berinisial PBA (39) nekat membawa kabur anak berkubutuhan khusus A (16) selama 23 hari sejak 8 September 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang penjual bakso keliling berinisial PBA (39) nekat membawa kabur anak berkebutuhan khusus berinisial A (16) selama 23 hari.

PBA menculik dan mencabuli korban di kota yang berbeda, Sunter Jakarta Utara, Boyolali, dan Jombang.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Senin (6/10/2020), kasus ini mulai terungkap ketika pelaku rupanya sempat menggelapkan gerobak bakso milik orang.

Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020)
Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020) (Tribun Jakarta/Anna Furqon)

Kronologi Anak Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso Selama 23 Hari, Korban Sempat Tanya Kapan Pulang

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, mulanya PBA menyewa sebuah gerobak bakso di Boyolali.

Namun gerobak bakso itu justru dijual ke PBA sebelum kabur ke Jombang.

Penggelapan gerobak bakso itu sempat viral di media sosial.

"Sebelum berangkat ke Jombang dijual Rp 500 ribu dan ini viral di medsos di Boyolali," ungkap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Setelah viralnya kasus penggelapan gerobak, polisi lantas melakukan pendalaman.

Setelah ditelusuri, rupanya kasus itu ada kecocokan dengan penculikan yang terjadi di Jakarta.

Baju tersangka dan baju korban identik dengan barang bukti yang dimiliki penyidik.

"Baju yang digunakan tersangka dan baju korban identik dengan apa yang sudah disita penyidik," jelas dia.

Tak Kunjung Pulang, Anak Berkebutuhan Khusus Diculik dan Dicabuli Tukang Bakso Sebanyak 14 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut korban awalnya dibawa ke rumah kos-kosan tersangka di daerah Sunter pada 8 Setember 2020.

Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu.

"Setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu untuk ikut dengan tersangka ke tempat kos-kosan di di daerah Sunter," ujar dia.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan akan memberikan pekerjaan korban sebagai pembantu.

"Tersangka mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan kepada korban menjadi seorang pembantu," sambung Yusri.

Motif Penculikan

Tersangka mengaku nekat menculik A karena menyukainya.

Bahkan, PBA juga berniat untuk menikahi korbannya.

"Motifnya ini memang suka dengan korban. Ada niatan untuk menikahi. Tersangka ini adalah duda, sudah pernah menikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).

Dari hasil penyelidikan, PBA rupanya sudah mengenal korban sebelumnya.

Ia sering bertemu A di kawasan Sunter.

Anak berkebutuhan khusus itu sering meminta-minta.

"Dia (korban) datang setiap hari. Dari situlah tersangka kenal dan mengetahui kalau korban sering ada di situ," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, PBA berhasil ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada 30 September.

 Kronologi Lengkap Tukang Bakso Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus: Beri Imbalan Rp50 Ribu

Polisi berhasil menangkap tersangka dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat A terakhir berada.

Dari rekaman video CCTV, korban terlihat dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor di kawasan Danau Sunter.

Mulanya, PBA membawa korban ke rumah kontrakannya tak jauh dari rumah A.

Lalu, tersangka membawa korbannya ke Boyolali dan Jombang.

Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua rekaman CCTV, sepeda motor, dan beberapa pakaian.

Akibat perbuatannya itu, PBA terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

PBA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Kronologi Penculikan

Kapolsek Kemayoran, Kompol Khoiri menjelaskan, sehari-hari tersangka bekerja berjualan bakso di daerah Kemayoran dan sekitarnya.

Mulanya, A keluar rumah untuk membeli barang di warung sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun anak itu jusrtru tak kunjung pulang.

Sementara itu, Yusri mengatakan bahwa PBA kini ditetapkan sebagai tersangka.

PBA mengaku menculik A ketika tengah melewati Jalan Kebon Kosong, Kemayoran pada 8 September 2020.

Dua hari kemudian, keluarga korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya terkait keberadaan A.

Pada 24 September 2020, keluarga kembali melaporkan bahwa A telah diculik.

"Korban dibawa ke Jombang, sebelumnya sempat mampir ke Boyolali," ujar Yusri.

Dari tanggal 8 sampai 30, maka tersangka menyekap dan menculik korban selama 23 hari. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul 23 Hari Culik Anak Berkebutuhan Khusus, Tukang Bakso Ini Cabuli Korban Belasan Kali, Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus Terbongkar Akibat Pelaku Viral Usai Gelapkan Gerobak Bakso, Lika-liku Pelarian Penculik Anak Berkebutuhan Khusus ke Jombang, Terkuak Pelaku Sudah Berkeluarga dan Kompas.com dengan judul Ini Motif Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Tags:
Tukang BaksoJakartaJombangKasus PenculikanPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved