Terkini Daerah
Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya sejak 2016, Pelaku Sampai Tak Tahu Berapa Kali Lakukan Hal Bejat
Pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak tirinya di Lampung Utara, terbongkar setelah adik korban bercerita kepada ibunya.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak tirinya di Lampung Utara, terbongkar setelah adik korban bercerita kepada ibunya.
Pencabulan yang menimpa pelajar SMP berinisial BN (14), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, itu terbongkar setelah sang adik, RD (12), bercerita bahwa korban sering disetubuhi oleh ayah tiri mereka, TR (36).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku TR telah ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/ LP/ 953/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

Laporan ini dibuat oleh ibu korban, SUS pada 28 September 2020 kemarin.
“Pelaku telah kita tangkap oleh anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Satreskrim pada Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
• Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Berawal dari Diminta Memijit hingga Tak Sengaja Merekam
Gigih menjelaskan, dari keterangan pelapor, pencabulan yang dialami oleh korban terkuak setelah adik korban, yakni RD bercerita kepada pelapor pada 24 September 2020 lalu.
Saat itu, pelapor curiga dengan pintu kamar kedua anak perempuannya terbuka sekitar pukul 5.00 WIB.
Pelapor yang masuk untuk bertanya kenapa pintu dibiarkan terbuka, terkejut melihat kedua anak perempuannya itu menangis.
“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” kata Gigih.
Sementara itu, dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut sejak tahun 2016, tanpa bisa diingat sudah berapa kali ia menyetubuhi korban.
• Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 20 Tahun
Gigih mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhat ke Adiknya, ABG Ini Mengaku Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2016"