Breaking News:

Cerita Selebriti

Lucinta Luna Nangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Narkoba, Hakim Ungkap yang Beratkan Hukuman

Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Atri Wahyu Mukti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Artis Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Sidang beragendakan vonis Lucinta Luna itu digelar secara virtual.

Kekasih Abasg tersebut terlihat menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu.

Sementara, hakim, jaksa, dan penasihat hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Lucinta Luna jalani sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna jalani sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Rizky Billar Ngaku Tak Pernah Jalan Berdua dengan Lesti Kejora, Gilang Dirga: Terus Ngapa-ngapain?

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal seperti yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan pledoi dari Lucinta Luna dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak jadi pertimbangan hakim memutus perkara.

Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia meminta hasil tes urin yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," jelasnya.

Eko Aryanto menyebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui konsumsi ekstasi 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut untuk diuji di laboratorium.

Sule Bongkar Fakta di Balik Awal Dekati Nathalie, Ingin Tuntun ke Arah Lebih Baik: Bisa Nggak Ya

"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan Metafetamin. Sehingga keterangan penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan," ujar Eko Aryanto.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Ungkap yang Memberatkan Hukuman

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lucinta LunanarkobaPengadilan Negeri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved