Breaking News:

Terkini Nasional

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Kejiwaan, Ini Kata Polisi

EF, tersangka kasus pelecehan seksual, penipuan, dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta menjalani tes kejiwaan di Polda Metro Jaya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Tersangka dokter mesum, EF, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di bilangan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan sudah mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - EF, tersangka kasus pelecehan seksual, penipuan, dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta menjalani tes kejiwaan di Polda Metro Jaya.

"Hari ini diperiksa di bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho, melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2020).

Alex mengatakan, pemeriksaan kejiwaan yang dijalani EF untuk memastikan kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan tidak memiliki gangguan.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengonfirmasi penangkapan EF, pelaku pelecehan di Bandara Soetta, Jumat (25/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengonfirmasi penangkapan EF, pelaku pelecehan di Bandara Soetta, Jumat (25/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Selain itu, pemeriksaan kejiwaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap proses hukum tersangka EF.

"Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban, mengingat sangkaan Pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," kata dia.

Setelah pemeriksaan, Alex mengatakan proses selanjutnya yakni gelar perkara di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan waktu yang masih belum ditentukan.

Inilah Sosok Wanita yang Diamankan Bersama Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.

Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian.

Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka.

Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Sederet Keraguan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta: Baru Lulus, Belum Ada Sertifikat

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.

Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan Pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Jalani Tes Kejiwaan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bandara Soekarno-HattaPelecehan SeksualRapid Test
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved