Breaking News:

Terkini Regional

Ratusan Orang Senam Zumba Abaikan Protokol Kesehatan, Penyelenggara Harus Bayar Denda Uang

Sebuah video yang memperlihatkan ratusan orang mengikuti kegiatan senam zumba viral di media sosial Facebook.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid-19 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan ratusan orang mengikuti kegiatan senam zumba viral di media sosial Facebook.

Dalam video itu, massa yang didominasi perempuan itu menggunakan baju oranye.

Mereka mengabaikan protokol kesehatan selama mengikuti senam.

Sebagian besar peserta tak memakai masker dan menjaga jarak.

Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik mengaku telah memanggil penyelenggara acara tersebut.

tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid-19
tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid-19 (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

7 Fakta Pembunuhan Berencana pada Pengusaha Rental Mobil dalam Sumur: Dibunuh saat Diajak Ngobrol

Acara itu, kata Taofik, digelar di sebuah gedung milik swasta di Desa Masbagek, Kecamatan Masbagek, pada Minggu (27/9/2020).

"Kami sudah panggil penyelenggara, kami tetap menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penyelenggara senam zumba itu tidak mengindahkan protokol Covid-19," kata Taofik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Taofik mengatakan, penyelenggara telah membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilits umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.

Taofik menjelaskan, panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Tetapi, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.

Namun, Taofik memastikan tak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.

Pura-pura Sewa Mobil Lewat Instagram, Kronologi Pelaku Bunuh Alhadar: Bercak Darah Ada di Piring

Taofik menyebutkan, kegiatan serupa itu tetap bisa dilakukan asal penyelenggara memerhatikan protokol kesehatan.

"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol Kesehatan," kata Taofik.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, menyayangkan acara yang menimbulkan keramaian itu.

Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot: Harus Melalui Asesmen

Menurut Tunggul, kegiatan itu tak diketahui polsek setempat. Sebab, pihak penyelenggara tak melapor dan meminta izin.

“Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya,” kata Tunggul dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2020).

Tunggul berharap, sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara menjadi pelajaran agar pihak lain tak mengulangsi kegiatan serupa ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Ratusan Orang Senam Zumba Abai Protokol Kesehatan, Penyelenggara Didenda Rp 400.000

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
protokol kesehatanSenam ZumbaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved