Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Oknum Polisi Perkosa Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Lihat Tubuh Korban saat Menilang

Setelah diperiksa, oknum anggota kepolisian Pontianak itu pun terbukti bersalah, dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan siswi SMP.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oknum polisi, setelah ditilang karena melanggar lalu lintas. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oknum polisi, setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.

Kini, setelah diperiksa, oknum anggota kepolisian Pontianak itu pun terbukti bersalah, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang berinisial DY yang berpangkat brigadir itu juga akan menjalani proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Oknum Polisi Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Tilang Motor, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Keluarga Sebut Lisa Kerasukan Suaminya yang Ditemukan Tewas Telanjang di Jurang: Dingin Sekali

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.

Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Detik-detik Kepala Desa Kesurupan dan Buat Warga Histeris, Naik Panggung Lalu Kejar Penari Jaipong

Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.

Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin. 

Pengakuan Korban

Korban yang berinisial SW, akhirnya mengungkapkan peristiwa pahit yang dialaminya itu.

Dilansir TribunWow.com, kronologi kejadian itu disampaikan SW dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (20/9/2020).

Awalnya DY berdalih menilang dua gadis yang melanggar aturan lalu lintas saat melewati perempatan Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjungpura, Pontianak, pada Selasa (15/9/2020).

Kedua gadis tersebut dibawa ke kantor polisi.

Mereka diminta membayar denda atas pelanggaran lalu lintas.

Awalnya SW meminta izin memakai motornya yang disita untuk mengambil uang, tetapi DY tidak mengizinkan.

"Kami bilang, 'Om, boleh pinjam motor (hendak pergi) ambil duit'," tutur SW.

"'Tidak bisa', katanya," lanjut dia.

Viral Wanita Cerita Mantan Suaminya Pilih Cerai daripada Beri Nafkah Rp 1 Juta per Bulan Buat 2 Anak

Kedua gadis itu sempat memohon agar boleh mengambil uang, tetapi DY tetap bersikeras tidak mengizinkan.

DY justru mengajak kedua gadis itu pergi.

SW mengaku sempat bertanya ke mana dirinya dan temannya akan dibawa pergi, tetapi tidak dijawab.

Oknum polisi itu hanya bersiap-siap untuk segera pergi.

Tidak lama kemudian ia meminta kedua korban membonceng motornya.

SW mengaku ternyata mereka dibawa ke sebuah hotel.

"Dia langsung keluarkan motornya, kami langsung naik. (Kami) tidak tahu mau pergi ke mana, rupanya pergi ke (hotel) KD," papar SW.

"Sampai di KD, kami disuruh naik dulu, dia nunggu di bawah," lanjut gadis berkerudung ini.

DY kemudian masuk kamar dan langsung mematikan lampu.

SW menyebutkan dirinya diberi sebuah minuman seperti air putih yang tidak diketahui mengandung apa.

Minuman itu rupanya membuat ia tidak sadarkan diri.

Pada saat itu diduga pelecehan terjadi.

"Dia naik ke atas, dia buka pintu kamar. Masuk, dia langsung matikan lampu," tuturnya.

"(Kami) diberi minuman, dikasih dia. Kami minum, (kemudian kami menjadi) keadaan tidak sadar. Entah sadar entah tidak," ungkap SW.

"Dia langsung buka baju kami," tambahnya.

Kisah 4 Kakak Beradik Hidup Terlantar dan Ditemukan Kelaparan, Ditinggal Ibu Lalu Diusir Ayah Tiri

Lihat videonya mulai menit ke-0.50:

(Kompas.com/Hendra Cipta/TribunWow.com/Brigita W)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanKasus PencabulanOknum polisiPontianakSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved