Breaking News:

Terkini Daerah

Sasar Driver Ojol, Begal Pakai Modus Baru dengan Cara Lempar Sambal ke Wajah Korban

Polisi menangkap dua pelaku kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor dengan modus melemparkan sambal ke muka korbannya.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap dua pelaku kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor dengan modus melemparkan sambal ke muka korbannya.

Adapun pelaku diketahui bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) yang ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada tanggal 3 September lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online. 

Briptu Andry Tewas di Pondok Ranggon Ternyata Korban Tabrak Lari Oknum TNI, Sempat Dikira Dibegal

Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya.

Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.

"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).

Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.

Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.

Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.

Suami Siri Pembunuh Driver Ojol Fitri Yanti Akhirnya Ditangkap, Anak Korban Dihantui Rasa Sedih

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.

Buron Pembunuh Driver Ojol Wanita Ditangkap, Anak Korban Ungkit Luka di Jasad Ibundanya: Kenapa Tega

Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.

"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
BegalDriver OjolKabupaten Bandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved