Breaking News:

Cerita Selebriti

Jerinx Siap Hapus Akun Instagram jika Penangguhannya Dikabulkan, Ini Respons Majelis Hakim

Jerinx, drummer band Superman Is Dead (SID) kembali meminta penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture Instagram @ncdpapl
Kolase potert Jerinx di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Jerinx, drummer band Superman Is Dead (SID) kembali meminta penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria dengan nama asli I Gede Ari Astina itu siap menghapus akun Instagramnya sebagai jaminan agar penangguhan penahanannya dikabulkan.

 

 

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini. (tangkap layar youtube)

Jerinx SID Minta Hakim Persidangannya Diganti, PN Denpasar Tegas Tolak: Mereka Tak Punya Kepentingan

Gading Marten Akui Tak Mudah Sembuhkan Patah Hati dari Gisel: Gue Mau Dia Bahagia dengan Pilihannya

"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Jerinx meyakinkan majelis hakim jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.

"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.

Mendengar permintaan Jerinx, Majelis Hakim meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.

Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali.

Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya mengambil sikap walkout di tengah sidang. Hal itu karena pihak Jerinx menolak sidang digelar secara virtual.

Dalam Karatina, Nunung yang Positif Covid-19 Beri Imbauan: Patuhi Protokol, Corona Benar-benar Ada

Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagramnya Jika Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JerinxPenangguhan PenahananIkatan Dokter Indonesia (IDI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved