Terkini Daerah
Reaksi Ibu LAS Dengar Kasus Mutilasi di Kalibata dari TV, Menunduk dan Pegang Kepala: Sakit Hati
Wanita berinisial LAS alias Laeli (27) menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi bersama pria berinisial DAF alias Fajri (26).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Akibat perbuatannya membunuh dan memutilasi korban berinisial RHW, maka keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada konferensi pers Kamis (17/9/2020) mengatakan bahwa pelaku sudah menguras harta korban.
Setelah membunuh, dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini memutilasi hingga menutupi jejak pembunuhan, mereka mengambil harta korban.
"Nah kemudian yang mereka lakukan mereka menguras isi dari pada rekening milik korban," kata Nana dikutip dari Breaking News Kompas TV pada Kamis.
Hasil rampasan itu lantas dibelanjakan oleh mereka dengan sejumlah barang-barang seperti emas hingga motor.
Selain itu, uangnya juga digunakan untuk menyewa rumah kontrakan di mana mereka akhirnya ditangkap.
"Dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, kemudian perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Permata Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban jadi rangkaiannya seperti itu," jelas Nana. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)