Breaking News:

Terkini Nasional

Empat Bocah yang Coba Tipu Kaesang Kendalikan Aksi Jahatnya di Medan dan Aceh

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap empat pelaku dugaan penipuan di Instagram.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase foto/Instagram/@kaesangp/Dok. Divisi Humas Polri
Kaesang Pangarep dan polisi yang tangani kasus penipuan. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap empat pelaku dugaan penipuan di Instagram.

Mereka rupanya mengendalikan aksi jahatnya di dua kota, yakni Medan dan Aceh.

Diketahui, aksi penipuan ini terkuak setelah viral satu di antara korbannya ternyata putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.

 Viral Kaesang Pangarep Diblokir karena Kerjai Penjual Olshop Bodong: Duit Saya Malah Dikembaliin

Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.

Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.

Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.

Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.

Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.

Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur.

Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.

“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.

Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan.

Beberapa waktu lalu, lewat kicauan di Twitter, Kaesang mengaku jadi 'korban penipuan' lelang.

Dikutip dari Tribunnews.com, kronologi penipuan bermula ketika sang penipu dengan username Rekening Hanya BCA (@luckycatsauction) menghubungi Kaesang melalui pesan langsung alias DM Instagram pada Minggu (30/8/2020).

Akun itu memberi tahu Kaesang menang lelang dan harus mengirimkan uang ke rekeningnya dalam waktu 1x24 jam.

Kendati demikian, Kaesang ragu barang lelang tersebut masih dapat ditebus karena sudah lewat dari 1x24 jam.

Kaesang juga menanyakan barang lelang tersebut bisa dikirim dan dibayar secara tunai jika barang sampai atau cash on delivery (COD) atau tidak.

Selain itu, Kaesang juga tahu bahwa nomor rekening yang di pesan DM berbeda dengan rekening dari akun asli lelang yang sebenarnya @luckycatauction.

Mengetahui dirinya sedang menjadi target penipuan, Kaesang meladeni pelaku dan bahkan meminta untuk mengecek akun Instagram miliknya.

Setelah itu, sang penipu baru tersadar selama ini telah mencoba menipu anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaku pun langsung berulang kali meminta maaf dan menyatakan khilaf.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Tersangka yang Coba Tipu Putra Jokowi, Kaesang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kaesang PangarepKasus PenipuanBerita Viral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved