Breaking News:

Syekh Ali Jaber Ditikam

Tidak Gila, Alpin Andria Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Kini Terancam Hukuman Mati

Pihak kepolisian memastikan bahwa Alpin Andria alias AA (24), penikam pendakwah Syekh Ali Jaber tidak gila.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (YouTube Tribunnews.com) dan (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian memastikan bahwa Alpin Andria alias AA (24), penikam pendakwah Syekh Ali Jaber tidak gila.

Dikutip dari Kompas.com, kesimpulan ini didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka AA dalam sesi tanya jawab.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Video amatir detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, Minggu (13/9/2020).
Video amatir detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, Minggu (13/9/2020). (YouTube Tribun Timur)

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.

Penampakan Penjagaan Ketat UAS setelah Tejadi Penyerangan Syekh Ali Jaber, Dikelilingi Petugas

Terancam Hukuman Mati

Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.

"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.

Hal itu menjadi bukti polri serius menangani kasus tersebut.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang telah diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo menambahkan pihaknya juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan. Dia menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar. Jadi sampai saat ini tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung," katanya.

Kronologi penikaman Syekh Ali Jaber

Pendakwah Syekh Ali Jaber telah ditusuk orang tak dikenal saat sedang mengisi acara di Lampung, Minggu (13/9/2020).

Video penusukan Syekh Ali Jaber ini pun tersebar luas di media sosial, tampak pelaku berlari ke arah Syekh Ali Jaber dan menusuknya.

Sontak jamaah yang hadir dalam acara tersebut pun kaget dan mengamankan pelaku tersebut.

Beruntung dalam kejadian tersebut nyawa Syekh Ali Jaber terselamatkan, dan pelaku kini telah diamankan oleh polisi.

Ungkap Keterangan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi: Motif Tersangka Tak Nyaman Lihat Korban

"Ini pengalaman baru bagi saya, selama 12 tahun di Indonesia mengajak masyarakat menjaga ke persatuan, menjaga kebersamaan, damai dan sejahtera," ujarnya dilansir Tribunnews.com dari YouTube Syekh Ali Jaber, Minggu (13/9/2020).

Pihaknya mengatakan penusukan tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Saat itu pihaknya tengah berada di panggung, namun seorang laki-laki berlari ke arahnya dan menusuknya.

"Allah selamatkan saya dari pembunuhan, saya bisa selamat karena Allah takdirkan, saya angkat tangan (dan mengarahkan) ke posisi leher dan dada," terangnya.

Pihaknya mengakui apabila tidak mengangkat tangan yang dimaksudkannya untuk menghalau, mungkin saja tusukan tersebut akan mengenai dada atau bahkan lehernya.

Syekh Ali juga mengakui tusukan pisau tersebut cukup keras.

Bahkan hingga pisau tersebut patah di lengannya, dan patahannya Ia keluarkan sendiri.

"Alhamdulillah Ini pelajaran baru bagi saya semoga Indonesia dapat menjaga kesejahteraan dan kita bersatu untuk memperjuangkan Al Quran di negeri kita Indonesia ini," lanjutnya.

Sementara itu dilansir dari tayangan YouTube TV One, Syekh Ali Jabbermengatakan telah menerima 6 jahitan di dalam dan di luar 4 jahitan, jadi total 10 jahitan.

Pihaknya juga menyebut insiden penusukan terjadi selang 15 menit acara berjalan.

Pihaknya juga mengatakan lokasi acara dekat dengan jalan, sehingga mudah akses orang untuk masuk bahkan menuju panggung.

Dilansir dari TribunLampung.co.id, peristiwa ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.

Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jabar mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP David Jeckson Sianipar membenarkan hal tersebut.

"Benar," kata David Jeckson Sianipar, Minggu.

David Jeckson Sianipar mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku penusukan.

"Saat ini (Syeh) sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air," ucap AKP David Jeckson Sianipar.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya/Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Tribunlampung.co.id/taryono) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru, Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Mengalami Gangguan Jiwa", dan di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syekh Ali Jaber DitusukSyekh Ali JaberAlpin AndriaPenikamanBandar Lampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved