Breaking News:

Kabar Ibu Kota

PSBB Jakarta Diperketat, Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang dari Zona Merah Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ilustrasi ojek online - Ojek online (ojol) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama periode pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatur PSBB untuk ojek online.

Ojek online (ojol) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama periode pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2020).

Hampir Diculik Wanita di Surabaya, Ari Lasso dan Andy RIF Panik: Segarang-garangnya di Panggung

Namun, Gojek sebagai satu di antara aplikator ride hailing memastikan, layanan angkut penumpang berbasiskan ojol maupun taksi online, tidak dapat digunakan di wilayah dengan status penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, Gojek memiliki fitur pemetaan zonasi penyebaran Covid-19.

Melalui fitur itu, baik calon penumpang maupun driver ojol, tidak dapat menggunakan fitur GoRide di wilayah dengan status zona merah.

Dengan demikian, dipastikan layanan angkut penumpang tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

"Kita masih aplikasi teknologi geofencing tersebut," kata Nila kepada Kompas.com, Senin.

Terkait operasional Gojek saat ini, Nila memastikan semua mitra driver telah mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Keluarga Pelaku Penusukkan Syekh Ali Jaber Sebut Alpin Andria Gangguan Jiwa, Polisi: Belum Ada Bukti

"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini, salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020).

Detail serta aturan-aturan terkait hal tersebut akan segera disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Jakarta, Gojek Pastikan Ojol Tidak Bisa Angkut Penumpang di Zona Merah".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ojek OnlineGojekJakartaPSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved