Virus Corona
Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Diperketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Umumkan Aturan Barunya
Aturan baru terkait penerapan kembali pengetatan PSBB di ibu kota kini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aturan baru terkait penerapan kembali pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di ibu kota kini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pengetatan PSBB ini mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.
• Kronologi Kecelakaan Avanza Vs Motor di Aceh Utara, Hantam Pohon Pinggir Jalan, 2 Penumpang Tewas
Anies menyebut, secara prinsip, pengetatan PSBB diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan pengetatan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan Covid-19 di awal September ini.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.
Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.
• Marak Balap Lari Liar di Malam Hari, Polisi Imbau Tak Dilakukan di Tengah Jalan Raya: Cari Tempat
Kasus Aktif 49 Persen
Anies menjelaskan pengetatan PSBB menyusul kasus aktif Covid-19 mencapai 49 persen dalam 12 hari.
Kondisi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini agak berbeda dengan situasi sebelumnya.
Menurut Anies, wabah ini dinamis, di mana ada ada masa jumlah kasus aktif menurun, tapi ada masa jumlah kasus aktif meningkat.
Pada 30 Agustus, kasus aktif di Jakarta mencapai 7960. Namun, berikutnya sampai 11 September kasus aktif meningkat dan angkanya tinggi.
"Sampai 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, selama 12 hari ini menyumbang 25 persen kasus positif dalam rentang 190 hari lebih atau terhitung sejak 3 Maret 2020.
"Bila kita lihat rentangnya dari 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai tanggal 11 September, ini lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," imbuh dia.
Ia tak menampik memang yang sembuh juga kontrbusinya 23 persen, tapi yang meninggal dalam 12 hari terakhir adalah 14 persen.
"Jadi kurang lebih selama 190 hari ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang signifikan."
"Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penananan Covid-19 di Jakarta," terang dia.
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Senin 14 September 2020: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Bali
5 Pembatasan
Gubernur Anies mengatakan ada lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.
Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.
Ketiga, kata Anies, adalah remcana isolasi yang terkendali.
"Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies.
Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, kata Anies, Jakarta masih berstatus PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Sesuai Permenkes, PSBB berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.
11 Sektor Usaha
Selama masa PSBB Jakarta, ada ke 11 sektor usaha esensial yang tetap beroperasi namun menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Yakni, sektor kesehatan, sektor bahan pangan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi.
Sektor keuangan (termasuk perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal, dan seluruh sistem yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia) juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.
Selain itu, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar (termasuk utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu), serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.
Sektor yang Dilarang Beroperasi
Sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung, di antaranya:
* Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
* Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
* Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
* Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
* Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
* Kantor perwakilan negara asing
* Organisasi internasional
* BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
* Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Senin 14 September Jakarta Berlakukan Pengetatan PSBB, Anies Umumkan Aturan Barunya dan tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya