Virus Corona
Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, 17 Aturan Baru Wajib Dipatuhi, Transport, Pernikahan, hingga Sekolah
Penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"