Breaking News:

Virus Corona

Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, 17 Aturan Baru Wajib Dipatuhi, Transport, Pernikahan, hingga Sekolah

Penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Talk Show tvOne
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi survei mengenai dirinya di sosial media. Hal itu diungkapkan oleh Anies Baswedan di acara Zoom-In tvOne pada Sabtu (4/7/2020). 

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Virus CoronaCovid-19Anies BaswedanPSBB
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved