Breaking News:

Terkini Nasional

Ingin Dapat BLT UMKM tapi Lokasi Usaha Beda dengan Alamat KTP? Menkop UKM: Silakan Mendaftar

Per 3 September 2020, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP.

Namun untuk itu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Dimulai Hari Ini, Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap III Masih Sama seperti Sebelumnya

BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap III Cair Hari Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima

Menurut dia, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerima BLT mencapai 100 persen.

Per 3 September 2020 yang lalu disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.

Teten mengatakan, para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar, secepatnya," ucapnya.

Dia pun menegaskan kembali bahwa bantuan tersebut diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

Apa Anda Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja, hingga BLT UMKM? Cek Hal Ini

Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," sebutnya.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Subsidi gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved