Breaking News:

Terkini Nasional

MAKI soal Pinangki: Sebaik Apapun Penyidikan di Kejagung akan Dicurigai, Buruk di KPK Diapresiasi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kembali meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki kepada KPK.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kembali meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Boyamin, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK, tentunya bisa menyelamatkan kepercayaan dan reputasi Kejaksaan Agung itu sendiri.

Hal itu diungkapkan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (9/9/2020).

Kolase Jaksa Pinangki (kiri) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan)
Kolase Jaksa Pinangki (kiri) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kanan) (Kolase KOMPAS.ID/Apa Kabar Indonesia tvOne)

 

Sebut Kejagung Banyak Pengalihan Isu, Boyamin: Mau Disederhanakan Hanya Peran Pinangki Buka Warung

 Boyamin Tertawakan Kejagung yang Munculkan Kabar Saksi Kunci Djoko Tjandra Meninggal: Sudah Februari

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan ketika kasus Jaksa Pinangki masih terus ditangani oleh Kejaksaan Agung maka dirinya memastikan banyak yang akan tidak percaya dan merasa curiga dengan hasil pemeriksaannya.

Karena banyak pihak yang memiliki pandangan negatif terkait adanya dugaan konflik kepentingan.

Sebaliknya, jika ditangani oleh KPK yang notabene lebih bersifat independen, maka masyarakat jauh lebih percaya.

Meskipun andai kata nanti penanganannya di KPK justru lebih buruk daripada Kejagung.

"Ini yang justru harus dicermati dan saya selalu mengatakan lebih baik ini diambil alih oleh KPK saja, karena asas manfaat," ujar Boyamin.

"Jadi sebaik apapun penyidikan oleh Kejaksaan Agung masyarakat curiga, tapi kalau oleh KPK seburuk apapun diapresiasi," jelasnya.

Boyamin lantas menyinggung kasus-kasus besar yang juga sedang ditangani Kejagung, seperti misalnya kasus korupsi di Jiwasraya hingga kasus BPJS.

Dirinya menyarankan supaya Kejagung bisa lebih fokus dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Boyamin Ungkap Kehidupan Mewah Jaksa Pinangki dengan Gaji hanya 13 Juta: Operasi Hidung ke Amerika

Selain itu, ia berharap banyak kepada Ketua Komisi Kejaksaan untuk ikut mendorong Kejagung menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke KPK.

"Yang kedua sekali lagi Kejaksaan Agung PR-nya masih banyak, Jiwasraya, Danareksa, BPJS, juga impor tektis Batam dan itu nilainya triliunan semua," kata Boyamin.

"Jadi sebenarnya ini lebih baik Kejaksaan fokus di situ, dan urusan Jaksa P diserahkan ke KPK aja," harapnya.

"Dan saya berharap Pak Barita mendorong itu terus," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 8.05:

Boyamin Tertawakan Kejagung yang Munculkan Kabar Saksi Kunci Meninggal

Saksi kunci dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra, Heriadi dikabarkan telah meninggal dunia.

Dilansir TribunWow.com, Heriadi yang juga merupakan adik ipar dari Djoko Tjandra diduga memiliki peran sebagai perantara pencairan uang kepada Jaksa Pinangki.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa meninggalnya Heriadi sudah terjadi pada bulan Februari 2020 lalu.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

 

 Singgung Mahfud MD soal Kasus Djoko Tjandra, Rocky Gerung: Masih Banyak Pinangki-pinangki Lainnya

Oleh karena itu, Boyamin justru mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru memunculkan kabar tersebut sekarang ini.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (9/9/2020).

Boyamin bahkan mengaku tertawa melihat sikap dari Kejaksaan Agung tersebut yang dinilai tidak ada pengaruhnya terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Jaksa Pinangki.

Dirinya pun menegaskan bahwa seharusnya, meninggalnya Heriadi tidak lantas menjadi penghalang bagi Kejaksaan Agung.

Ia mencontohkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim yang nyatanya tidak terganggu atas meninggalnya saksi kunci tersebut.

Karena menurut Boyamin, semuanya sudah terlihat dari bukti-bukti yang ada.

"Kemarin tentang meninggalnya Heriadi, itu kan sudah bulan Februari, kenapa oleh Kejaksaan Agung dimunculkan minggu kemarin," ujar Boyamin.

"Itu saja saya malah ketawa, wong ini sudah meninggal Februari sebelum meletusnya perkara dan kemudian di Bareskrim juga tidak ada masalah dengan meninggalnya Heriadi yang dianggap mencairkan uang, itu atas dugaan perintahnya Djoko Tjandra," jelasnya.

"Udah ada titik temu ujung dan pangkalnya ngapain dimunculkan lagi," imbuhnya.

 Mantan Istri Djoko Sebut Jaksa Pinangki Telah Rebut Suaminya, Tahu dari Kode Sopir hingga Kwitansi

Boyamin kemudian juga menyinggung soal sikap dari Kejaksaan Agung yang juga mempersoalkan pensiunnya Hakim Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali pada April 2020 lalu.

Kondisi tersebut digunakan sebagai alasan dari Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa dari Jaksa Pinangki.

Padahal menurut Boyamin, permohonan fatwa dari Jaksa Pinangki untuk Djoko Tjandra sudah diproses pada bulan Desember hingga Maret.

Itu artinya, proses permohonan fatwa sudah selesai sebelum Hatta Ali resmi pensiun.

"Kedua misalnya tentang berakhirnya kerja sama Djoko Tjandra dan Pinangki karena alasannya tidak percaya karena hakim ketua Mahkamah Agungnya sudah pensiun," kata Boyamin.

"Padahal kan kalau time line-nya dari yang diprogramkan oleh Jaksa P itu kan bulan pertama sosialisasi, minggu kedua permohonan fatwa, minggu ketiga fatwanya keluar," ungkapmya.

"Kemudian sebulan adalah untuk edaran dari Kejaksaan Agung terhadap perkara itu. Kalau bicara Desember, Januari, Februari sudah selesai, Maret sudah full."

Oleh karenanya, apa yang dilakukan atau keterangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung hanyalah bersifat pengalihan isu semata.

"Jadi ini suatu yang dinarasikan oleh Kejaksaan Agung itu malah pengalihan-pengalihan ini ya saya ketawakan saja," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Pinangki Sirna MalasariDjoko TjandraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved