Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Baik, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2.4 Juta, Cek Syaratnya

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. 

TRIBUNWOW.COMBantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Kendati demikian, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Kabar Gembira, Ini Cara Mendapatkan Bansos BLT Rp 500 Ribu per Keluarga, Cek Syaratnya

Sebab, dia bilang, jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan ini masih 61 persen dari jumlah yang ditargetkan.

"Masih, masih bisa daftar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, angka ini masih jauh dari angka yang ditargetkan, yang dimana pemerintah menargetkan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan BLT.

Sementara pada tahap V ini, disebutkan dia, ada sebanyak 2.676.057 pelaku usaha mikro yang sudah dicairkan.

Maka, dengan begitu jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana bantuan mulai dari tahap I hingga tahap V ditotalkan, ada sebanyak 5.591.204 pengusaha mikro dengan total nilai sebanyak Rp 13,4 triliun.

Sebelumnya Teten mengatakan bantuan ini tidak sembarang diberikan ke pengusaha mikro.

Hanya pengusaha mikro yang memiliki kriteria yang telah disepakati saja yang layak mendapatkan bantuan ini.

Kritiknya ke Puan Maharani Ditertawai Politisi PDIP, Fadli Zon: Memang Ini soal Saya Pribadi?

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Pemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved