Terkini Daerah
Kegiatan Puluhan Pria saat Pesta Seks Gay di Kuningan, Praktikan Permainan Cabul dari Thailand
Seorang penyelenggara pesta seks gay belajar langsung permainan-permainan cabul saat berada di negara Thailand.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkapn puluhan pria yang terlibat dalam sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, kegiatan pesta seks gay tersebut memiliki aturan yang ketat dan susunan acara yang terangkai rapi.
Bahkan seorang penyelenggara pesta seks gay tersebut mempraktikan sebuah permainan cabul yang dipelajarinya langsung dari negara Thailand.

• Nama Undangan Pesta Gay di Kuningan Buat Awak Media Tertawa: Kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan
Pada konferensi pers Rabu (2/9/2020), awalnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kode-kode khusus yang dipakai oleh para pria penyuka sesama jenis tersebut.
Kode tersebut disematkan sesuai peran para pria dalam pesta seks gay tersebut.
"Sebutannya untuk yang laki-laki itu Top," jelas Yusri.
"Kemudian sebagai perempuannya itu Bottom atau bisa dua-duanya itu biasanya dibilang Vers."
Yusri menjelaskan, kode tersebut nantinya dimaksudkan untuk memilah-milah para peserta saat masuk ke dalam ruangan.
"Pada saat nanti masuk ke dalam nanti akan dipisahkan," terangnya.
Susunan acara pesta seks gay itu sendiri terdiri dari berbagai macam permainan, yang mana dipelajari langsung oleh seorang penyelenggara dari negara Thailand.
"Pesta ini adalah pesta untuk membuat seperti suatu permainan games," kata Yusri.
"Memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand."
"Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 yang lalu," lanjutnya.
Yusri menjelaskan, persyaratan pesta seks gay tersebut termasuk rumit karena terdiri dari banyak syarat, mulai dari tidak boleh membawa narkoba, hingga senjata api.
Bahkan setiap peserta diwajibkan membawa handuk sendiri-sendiri dan diharuskan untuk mandi terlebih dahulu sebelum melakukan pesta seks dan permainan-permainan mesum.
"Setiap peserta itu banyak persyaratan," ujar Yusri.
"Di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian, ini salah satu persyaratannya atau paling rendah adalah cuma menggunakan celana dalam saja," ungkap Yusri.
"Di dalam mereka menggunakan permainan-permainan, game-game yang mereka lakukan."
"Dengan peserta hampir sekitar 50 orang, di situ dilakukan permainan game," pungkasnya.
• Polisi Ungkap Grup WA Pecinta Sesama Jenis seusai Bongkar Pesta Gay di Kuningan: Komunitas Hot Space
Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.04:
Temukan Obat Kuat hingga Pelumas
Diketahui inisial kesembilan penyelenggara itu adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Rabu (2/9/2020), sembilan tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen.
Ia juga menerima uang bayaran dari para peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus lantas menuturkan biaya yang dibutuhkan untuk masuk ke acara tersebut.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang,"ujar Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).
Lalu, BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
Ada pula NA yang bertindak sebagai keamanan.
Ia memeriksa peserta yang akan masuk dalam acara tersebut.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," tutur Yusri.
• Ditemukan Obat Kuat dan Alat Kontrasepsi, Begini Cara Polisi Ungkap Pesta Gay di Apartemen
Kemudian, tersangka KG bertugas untuk menjaga barang bawaan peserta, seperti tas dan baju.
Tersangka SP bertugas untuk mencocokan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
Sedangkan, tiga tersangka lain berperan menjemput peserta di lobi.
Satu jam sekali mereka menjemput lelaki yang datang.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Di sisi lain, 47 peserta dalam acara pesta seks tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ucap Yusri.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Barang bukti itu antara lain, delapan botol obat perangsang atau obat kuat serta alat kontrasepsi.
Tak hanya obat kuat dan alat kontrasepsi, polisi juga menemukan pelumas.
Ada pula satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Barang bukti itu lantas dibawa ke Pusat Laboratorium Polri.
Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Anung/Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul 9 Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan Ditangkap, Ini Perannya