Terkini Daerah
Fakta Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan, Undangan Bertema Kemerdekaan hingga Sudah 6 Kali Digelar
Berikut ini fakta lengkap kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di sebuah apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020)
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jakarta
Polisi baru saja menggerebek praktik pesta pasangan penyuka sesama laki-laki di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk, dan bukti transfer uang.
Adapun sembilan penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Pesta Seks Sejenis yang Digerebek Polisi di Apartemen"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/polisi-baru-saja-menggerebek-praktik-pesta-pasangan-penyuka-sesama-laki-laki.jpg)