Terkini Daerah
Berniat Minta Diajari Tugas Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah
Seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, S (13) dicabuli oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB (53).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, S (13) dicabuli oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB (53).
Peristiwa miris ini terjadi saat korban bermaksud hendak menanyakan tugas belajar online dengan datang ke sekolah.
Kasus ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.
• Kronologi Wanita di Padang Diperkosa Dua Pria, Pelaku Modus Ingin Antar Pulang Korban yang Mabuk
• Sebelum Tewas di Tahanan, Adik Ipar Edo Kondologit Diduga Bunuh dan Perkosa Seorang Nenek 70 Tahun

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).
Mulanya, S datang ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, untuk menanyakan belajar daring.
Sebab, S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut. Saat datang ke sekolah, S bertemu HB.
Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.
"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.
• Dijanjikan Pekerjaan, Gadis 14 Tahun Justru Dibanting ke Lantai Lalu Diperkosa di Kontainer Kosong
Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.
Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.
"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah"