Terkini Nasional
Soal Pengakuan Gofar Hilman Dipesan Jadi Influencer Pemerintah, ICW: Supaya Paham Siapa yang Bayar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menanggapi kucuran dana Rp90,45 miliar untuk influencer.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menanggapi kucuran dana Rp90,45 miliar untuk influencer.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di tvOne, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya YouTuber sekaligus influencer Gofar Hilman mengungkapkan fakta pesanan iklan yang disampaikan sebuah agensi untuk dibuat timnya.

• Kembali Soroti Minimnya Realisasi Anggaran Covid-19, Jokowi Peringatkan para Menteri: Hati-hati Ini
Melalui cuitan di akun Twitter, Gofar mengaku tidak diberitahu ternyata pesanan itu terkait Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
Menanggapi hal itu, Wana menyoroti aspek kehumasan dan kejujuran bagi influencer untuk menyampaikan informasi yang dipesan oleh pemerintah.
"Kalau kita lihat, beberapa influencer pernah speak up di media sosial bahwa mereka dibayar," papar Wana Alamsyah.
Ia menyinggung penggunaan jasa influencer itu tidak pernah menyertakan informasi, bahwa informasi yang disampaikan adalah atas kerja sama dengan pemerintah.
"Pertanyaannya kemudian, ketika mereka mendiseminasikan informasi tersebut, apakah ada tanda semacam sponsor atau iklan untuk mengidentifikasi bahwa twit atau informasi tersebut adalah berbayar," ungkitnya.
"'Kan selama ini tidak," tambah Wana.
Wana menilai selanjutnya perlu disertakan tanda semacam itu agar masyarakat memahami mana kampanye yang berasal dari pemerintah dan mana yang bukan.
Menurut dia, hal itu penting agar warganet memahami bahwa unggahan itu sebenarnya berasal dari pemerintah.
"Oleh sebab itu sebenarnya kalau pemerintah ingin menggunakan influencer, minta ke influencer-nya untuk menyematkan tagar iklan atau sponsor atau semacamnya," jelasnya.
• Soal Pelibatan Influencer dalam Sosialisasi Program Pemerintah, Donny Gahral: Salahnya di Mana
"Agar rakyat ketika membaca informasi tersebut langsung paham siapa yang membayar mereka," lanjut peneliti ICW tersebut.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan tidak ada regulasi yang melarang menggunakan jasa influencer.