Breaking News:

Virus Corona

Tercatat 112.985 Orang Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker, Pemprov DKI Terima Rp 1,79 Miliar

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 112.985 orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker selama PSBB transisi.

Editor: Claudia Noventa
Wartakota/Nur Ichsan
ILUSTRASI - PENGAWASAN PSBB, Petugas Kepolisian dibantu Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sedang melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama pelaksanaan PSBB masih banyak dijumpai warga yang tak emmatuhi aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 112.985 orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Kondisinya sampai tanggal 24 Agustus 2020, total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp 1.790.000.00," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Sementara itu, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri jasa pariwita mencapai Rp 275.000.000 dan fasilitas umum mencapai Rp 670.850.000. 

Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.
Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

UPDATE Virus Corona di Indonesia Selasa, 25 Agustus 2020: Total Kasus 157.859, Tambah 1.807 Sembuh

"Ada 26 tempat usaha yang disegel dan 38 tempat usaha didenda. Sementara untuk tempat usaha yang mendapat teguran ada sebanyak 17 unit," ungkap Arifin.

Sehingga total denda yang terkumpul selama masa PSBB transisi dari para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi mencapai Rp 2,7 miliar.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakat disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.

Menyesal, Menteri Pertanian Irlandia Mengundurkan Diri setelah Hadiri Acara Ramai-ramai saat Corona

Warga Inggris Tolak Vaksin Corona yang Diedarkan secara Menyeluruh di Negaranya karena Hal Ini

PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.

Hingga hari ini, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 34.931 orang.

Sebanyak 25.986 orang dinyatakan telah sembuh, 1.129 orang meninggal dunia dan 7.816 orang masih dirawat atau isolasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama PSBB Transisi Jakarta, Pemprov DKI Terima Rp 1,79 Miliar Denda Pelanggar Masker

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)DKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved