Breaking News:

Terkini Nasional

Kejagung Diklaim Cagar Budaya, Pakar Konstruksi: Siapa yang Izinkan Jaksa Agung Berkantor di Situ?

Pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menyoroti aspek administrasi dari Kejaksaan Agung yang baru-baru ini terbakar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube TvOne
Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menyoroti aspek administrasi dari Kejaksaan Agung yang baru-baru ini terbakar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Ia menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang menyebutkan gedung tersebut adalah heritage (cagar budaya).

Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi

"Tolong dicek dulu, itu dasarnya apa? Ada perda (peraturan daerah)-nya enggak?" tanya Manlian Ronald.

"Kalau sehubungan dengan bangunan cagar budaya itu ada perlakuan khusus, penyesuaian tertentu," lanjutnya.

Selain urusan perda cagar budaya, ia juga menyoroti izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.

"Kalau saya masuk ke sana, siapa yang mengizinkan Jaksa Agung berkantor di lantai dua? Dan para jaksa muda lainnya di lantai tiga, empat, lima, dan enam itu?" tanya Manlian.

Ia tidak menampik kejadian serupa pernah terjadi pada gedung pemerintahan lainnya yang juga dilestarikan.

Sebagai contoh, kompleks Istana Negara pernah terbakar pada 2013 dan gedung Kementerian Perhubungan pernah terbakar pada 2018.

Menurut Manlian, operasional aktif bangunan cagar budaya harus mempertimbangkan perawatan tertentu.

"Secara khusus untuk bangunan cagar budaya, itu tidak bisa dilakukan dan dioperasionalkan secara normal karena ada penyesuaian," terangnya.

"Karena apa? Umur bangunan gedungnya, sistem proteksi kebakarannya tidak selengkap yang baru, dan seterusnya," papar dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Melihat Besarnya Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kalau Listrik Mungkin Agak Terbatas

Selain perda, ia menyinggung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki Kejagung.

Urusan administrasi lain yang harus disoroti adalah sertifikasi layak fungsi bagi bangunan yang dilestarikan itu.

"Jadi tolong dicek dulu. Kalau sudah beres, ini bangunan gedung pemerintah. Secara administratif, bagaimana itu IMB-nya?" tanya Manlian.

"Bagaimana sertifikasi layak fungsi? Sehingga memastikan bahwa ini memang aman terhadap kebakaran," tambahnya.

Diketahui gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran terjadi di gedung Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Api diketahui berawal dari lantai enam dan merembet ke seluruh gedung.

Akibatnya seluruh gedung utama terbakar dan baru dapat dipadamkan pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.00.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar akibat kejadian itu.

Lihat videonya mulai menit 4:00

Mahfud MD Yakin Berkas-berkas Aman

Terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI menimbulkan sejumlah pertanyaan mulai dari penyebab kobaran api hingga nasib berkas-berkas penting yang ada di gedung tersebut.

Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa berkas atau data milik Kejaksaan Agung RI akan aman.

Mahfud meyakini setiap data atau berkas fisik yang ada di dalam gedung pasti telah dibuat salinan digitalnya.

 Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Api Terlihat dari Lantai 6 Lalu Merambat ke Bagian Lain

Penjelasan itu diungkapkan oleh Mahfud lewat tayangan BREAKING NEWS KOMPASTV, Sabtu (22/8/2020).

"Sekarang ini kan eranya era digital, kalau cuman barang-barang ada yang rusak yang di dalam fisik, itu kan nanti bisa ditemukan lagi lewat digital," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, justru akan tak wajar apabila ada data yang bisa hilang tanpa jejak.

"Digital itu pasti ada pusat penyimpanannya yang di luar Kejaksaan Agung," ujarnya.

"Kalau sampai hilang ya aneh, kalau sampai tidak diketemukan jejaknya kan aneh," lanjut Mahfud.

Seperti yang diketahui, gedung yang berlokasi di di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.10 WIB.

Pada kesempatan sebelumnya, Mahfud menilai korsleting listrik tak akan bisa menyebabkan kebakaran yang begitu besar.

"Iya besar sekali saya kaget juga," kata Mahfud.

"Kalau listrik mungkin agak terbatas."

Kendati demikian, ia memastikan bahwa pendapatnya itu dari kaca mata orang yang awam perihal kebakaran dan penyebab-penyebabnya.

"Tetapi menurut saya ini kok seperti luar biasa sampai sekian lantai dan sepertinya cepat sekali," ujar Mahfud.

Mahfud sendiri mengaku belum ada yang bisa memastikan apa sumber penyebab kebakaran yang melalap Gedung Kejaksaan Agung RI.

Di sisi lain, Mahfud memastikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mendapat kabar tentang terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI.

"Pasti sudah tahu cuma belum memberi tanggapan apapun, belum memberi semacam instruksi apa yang harus dilakukan," kata Mahfud.

"Karena kita semua masih menunggu, yang penting di pemadamannya dulu," lanjutnya. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Tags:
Kejaksaan AgungKebakaranJakarta SelatanJaksa Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved