Terkini Daerah
Pengusaha Asal Tangerang Diculik Rekan Bisnis Lalu Disekap dan Dipukuli karena Tak Lunasi Utang
Hepi Kisworo (35), seorang pengusaha kemiri di Tangerang diculik dan dianiaya oleh rekan bisnisnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hepi Kisworo (35), seorang pengusaha kemiri di Tangerang diculik dan dipukuli oleh rekan bisnisnya.
Penculikan disertai penganiayaan ini didasari oleh korban yang utang uang ratusan juta namun tak kunjung dilunasi.
Berawal meminjam uang
Awalnya, korban meminjam uang pada tersangka.
• Fakta Istri Bunuh Suami: Berawal dari Coba Melawan saat Dianiaya karena Tak Beri Uang Rokok
Jumlahnya mencapai Rp 136 juta.
Namun walau batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu, Hepi tak bisa melunasi seluruh utangnya.
"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata salah seorang tersangka, AT.
Ia pun kemudian merencanakan penculikan dan penganiayaan.
Dibantu temannya
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengemukakan, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh beberapa teman.
Selain AT, para pelaku lainnya adalah K (40), NI (30) dan KA (25).
Mereka menculik dan menyekap korban di Kampung Sulam Jaya Desa, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Tak hanya menyekap, mereka juga menganiaya korban.
"Motifnya utang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," kata Mariyono.
Akibat penganiayaan itu, Hepi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya memprihatinkan.
• Mau Beli Kerupuk, Bocah 8 Tahun Justru Pergoki Aksi Rampok Bunuh Pemilik Warung di Kamar Mandi
Dua orang jadi tersangka, dua lainnya buron
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT (33) dan K (40).
Keduanya ditangkap di lokasi penyekapan. Sedangkan dua orang lainnya yakni KA (25) dan NI (30) kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Petugas pun menyita barang bukti berupa kaus yang dikenakan korban.
Sedangkan untuk para tersangka, mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Utang, Rekan Bisnis Sekap dan Pukuli Pengusaha hingga Lemas"