Terkini Daerah
Bawa Anak yang Kritis, Kekecewaan Sopir Ambulans Viral Diadang Mobil Kijang: Biasanya 10 Menit
Sempat viral di media sosial ambulans Puskesmas Leles terhalang jalannya oleh mobil kijang saat menuju RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (18/8/2020), Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengutus anggotanya untuk mencari pengemudi mobil kijang yang sempat viral di media sosial itu.
Dari pelat mobil menunjukkan bahwa mobil itu berasal dari Sumedang.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memnag mobilnya dari wilayah Sumedang," kata Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).
Asep menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ambulans yang membawa orang sakit termasuk ke dalam prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya.
• 4 Fakta Viral Mobil Kijang Halangi Ambulans: Berplat Sumedang, Pasien Kritis Berujung Meninggal
Sehingga pengemudi mobil kijang itu bisa dikenai pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009.
Akibatnya, pengemudi mobil kijang itu bisa diberi sanksi dan denda serta terancam hukuman penjara satu bulan.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis dan Kronologi Ambulans Dihalangi Mobil Kijang hingga Pasien yang Dibawa Meninggal