Breaking News:

Virus Corona

Jerinx Tuai Dukungan soal Postingan yang Viral, Pakar Hukum Beri Pesan: IDI Lebih Bijaksana Lah

Pakar hukum pidana Jamin Ginting membahas kasus musisi Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @ncdpapl
Unggahan istri Jerinx SID, Nora Alexandra dalam akun Instagram @ncdpapl, Rabu (13/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Jamin Ginting membahas kasus musisi Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Kamis (13/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting membahas Jerinx SID yang dilaporkan IDI, dalam Kompas Petang, Kamis (13/8/2020).
Pakar hukum pidana Jamin Ginting membahas Jerinx SID yang dilaporkan IDI, dalam Kompas Petang, Kamis (13/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Postingan Jerinx Berujung Hukum, Dewan Pakar Sebut IDI Bali Berlebihan: Pidana Itu Bagian Akhir

Setelah kasus itu muncul, dukungan warganet mengalir untuk Jerinx melalui media sosial.

Menanggapi hal itu, Jamin khawatir gerakan yang dikumpulkan massa ini justru menjadi perlawanan terhadap IDI.

"Saya khawatir sekali ini menjadi simbol perlawanan nantinya terhadap keadaan yang memang seperti ini," komentar Jamin Ginting.

Ia menyinggung banyak pihak yang mendukung dibebaskannya drummer tersebut.

Menurut Jamin, hal itu berkaitan dengan Jerinx yang dikenal sebagai tokoh publik.

Meskipun begitu, Jamin membenarkan seorang tokoh masyarakat pun dapat terjerat hukum.

"Apalagi Saudara Jerinx ini public figure yang entertain, tentu masyarakat banyak yang cukup simpati terhadapnya," papar Jamin.

"Kita bukan karena dia entertain, lalu kebal hukum. Bukan seperti itu," tambahnya.

Ia menyinggung ada cara lain yang seharusnya dapat dilakukan sebelum memidanakan Jerinx.

Unggahan Instagram Jerinx SID yang dilaporkan IDI, diunggah 13 Juni 2020.
Unggahan Instagram Jerinx SID yang dilaporkan IDI, diunggah 13 Juni 2020. (Capture Instagram @jrxsid)

Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi: Ada Dugaan Ujaran Kebencian ke IDI

Jika upaya perdamaian tidak dapat dilakukan, maka musisi 43 tahun itu baru dapat dipidana.

"Saya kira dalam pidana ini ada ultimum remidium. Artinya adalah tindakan akhir apabila cara-cara perdamaian tidak bisa diselesaikan dengan baik," terang Jamin.

"Maka itu adalah yang disebut sebagai jalan akhir," lanjutnya.

Berdasarkan fakta itu, Jamin memberi pesan kepada IDI tentang menyikapi kasus Jerinx.

"Saya kira IDI lebih bijaksana, lah, untuk menanggapi hal ini, untuk bisa menyelesaikan ini dengan cara yang lebih bijaksana," ungkapnya.

Diketahui Jerinx mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya yang mengkritisi langkah IDI dalam menangani Covid-19 pada 13 Juni 2020 lalu.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx.

"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjutnya.

"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"

"Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat."

Lihat videonya mulai menit 7:00

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan pada Pasal yang Menjerat Jerinx

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung dugaan kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).

"Agak menarik kasus ini karena yang dikenakan itu ada empat pasal," komentar Wayan Gendo menanggapi kasus tersebut.

Ia menyinggung pasal pertama yang digunakan untuk memberatkan kliennya berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Pertama Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," singgung Gendo.

"Itu adalah kurang lebih Jerinx diduga menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada golongan berdasarkan sentimen SARA," lanjutnya.

Gendo menilai, pasal ini satu-satunya pasal agar Jerinx bisa ditahan pihak berwajib.

"Ini yang agak menarik karena ini ancaman hukumannya enam tahun. Kan ini yang bisa dipakai untuk menahan Jerinx dibui," paparnya.

Selain itu, dua pasal lainnya tidak dapat digunakan untuk menahan musisi 43 tahun itu. 

 Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx SID: Kritik Saya Ini untuk Ibu-ibu yang Jadi Korban

"Karena pasal yang lain, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (tentang) pencemaran nama baik melalui media elektronik, itu sebetulnya tidak bisa menahan karena ancaman hukumannya 2-4 tahun," jelas Gendo.

"Demikian juga Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," lanjutnya.

Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi.
Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi. (Capture Instagram @jrxsid)

Gendo menilai penggunaan pasal itu dirasa janggal karena sasaran unggahan Jerinx bukan kepada golongan SARA.

"Ketika dipasang Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang ancamannya enam tahun, lalu memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penahanan, ini yang membuat kami agak janggal," katanya.

"Apakah IDI ini adalah golongan yang dikualifikasi berbasis SARA? Apakah ini golongan yang dalam tema SARA?" tambah pengacara tersebut.

Diketahui Jerinx mengunggah kata-kata melalui akun Instagram @jrxsid pada 15 Juni 2020 yang ditujukan kepada IDI.

Unggahan itu adalah satu dari dua bukti yang digunakan untuk memberatkan musisi asal Bali tersebut.

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya," tulis Jerinx.

"Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah-olah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap Covid-19."

"Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi?"

Ia turut menyertakan tautan sejumlah berita terkait meninggalnya dokter pada 2018 untuk menjelaskan tenaga medis bukan hanya meninggal karena Covid-19. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Virus CoronaJerinx SIDIkatan Dokter Indonesia (IDI)Polda BaliJerinx
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved