Breaking News:

Terkini Nasional

Kapolri akan Pidanakan Jajarannya jika Selewengkan Uang Negara: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa ia akan menyeret jajarannya ke ranah pidana jika kedapatan menyelewengkan uang negara.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa ia akan menyeret jajarannya ke ranah pidana jika kedapatan menyelewengkan uang negara.

Hal tersebut ia sampaikan saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi.

Komunikasi itu sendiri dilakukan di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8/2020).

Donald Trump Terkejut saat Calon Presiden Joe Biden Pilih Kamala Harris: Sangat-sangat Jahat

Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Menurut dia, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.

"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Idham yang disambut tawa hadirin.

Menurut dia, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.

Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.

"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Idham.

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.

Heran dengan Kasus Serangan Oknum Ormas di Solo, Ganjar Pranowo Beri Pesan: Tak Perlu Terprovokasi

Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.

"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar dia.

"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham.

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Idham AzizKepolisianBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved