Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi akan Anugerahi Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Karena Sikap Kritis

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pemberian tanda kehormatan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Instagram @fahrihamzah
Kolase foto Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kedua Mantan Wakil Ketua DPR RI itu akan mendapat tanda bintang kehormatan dari Jokowi. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pemberian tanda kehormatan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dilansir TribunWow.com, pemberian itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

Rencananya Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputera Nararya.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. (Capture situs Kementerian Sekretariat Negara)

 Bakal Dapat Bintang Tanda Jasa dari Presiden, Fahri Hamzah: Saya Memang 15 Tahun Jadi Anggota DPR

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Senin (10/8/2020).

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang," cuit Mahfud MD.

"Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputera Nararya.

Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara."

Menurut Mahfud, keduanya memenuhi syarat untuk mendapatkan tanda kehormatan tersebut.

"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputera kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

"Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan."

Mahfud menjelaskan pemberian tanda bintang tersebut lazim dilakukan kepada tokoh-tokoh yang dianggap layak mendapatkannya.

Ia memberi contoh sejumlah tokoh yang telah mendapat Bintang Mahaputera Nararya.

"Bahkan (sebelum ada masalah hukum) mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sudah dianugerahi bintang tersebut," papar mantan politisi PKB ini.

 Beri Pujian sekaligus Kritik ke Fadli Zon, Politisi Nasdem: Sayangnya Belum Dengar Kritik ke Prabowo

Menurut Mahfud, alasan pemberian tanda kehormatan tersebut sudah dipertimbangkan.

Seperti diketahui, Fahri dan Fadli adalah dua tokoh yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.

Mahfud menyinggung sikap kritis tersebut juga sudah menjadi pertimbangan dalam penganugerahan Bintang Mahaputera.

"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum," kata Mahfud.

"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair."

Selain kedua tokoh itu, akan ada sejumlah orang lain yang juga mendapat tanda kehormatan.

Penerima anugerah tersebut termasuk para tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.

"Yang mendapat bintang Mahaputera pada Agustus ini ada banyak," jelas Mahfud MD.

"Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll. Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19."

"Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya."

Dikutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya nantinya akan disematkan dalam bentuk pita kalung.

Syarat seseorang dapat memperoleh tanda kehormatan tersebut diterangkan sebagai berikut.

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • memiliki integritas moral dan keteladanan
  • berjasa terhadap bangsa dan negara
  • berkelakuan baik
  • setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:

  • berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
  • pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
JokowiFadli ZonFahri HamzahMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved