Breaking News:

Viral Medsos

Soal Pemerkosaan di Bintaro, Komnas Perempuan Kecewa Pelaku Baru Tertangkap setelah Setahun Kejadian

Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang dialami oleh wanita berinisial AF di Bintaro pada 13 Agustus 2019.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Press Association via BBC
Ilustrasi pemerkosaan. Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang dialami oleh wanita berinisial AF di Bintaro pada 13 Agustus 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang dialami oleh wanita berinisial AF di Bintaro pada 13 Agustus 2019.

Setahun setelah kejadian, pelaku baru ditangkap oleh polisi.

Menanggapi hal itu, Komnas Perempuan merasa kecewa.

Pelaku pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tertangkap kamera usai menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Korban menuturkan pelaku menerobos masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap.
Pelaku pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tertangkap kamera usai menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Korban menuturkan pelaku menerobos masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap. (Instagram via Kompas.com)

 

Baru 19 Tahun, Terungkap Identitas Pelaku Perkosaan di Bintaro: Pernah Kirim Gambar Alat Kelamin

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (10/8/2020), Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah menyayangkan penyelidikan yang tertunda hingga setahun lamanya.

Sehingga ia meminta agar pihak kepolisian lebih memperhatikan kasus-kasus serupa.

"Penanganan kasus perkosaan di Bintaro ini merupakan penundaan berlarut untuk pemenuhan hak korban."

"Kami meminta Kapolri untuk memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia," jelas Siti.

Apalagi kasus pemerkosaan bukan hanya terjadi di Bintaro.

Melainkan marak terjadi di seluruh Indonesia.

"Karena apa yang menimpa A di Bintaro juga dialami oleh korban-korban lain di Indonesia, di mana terjadi penundaan berlarut atau kasus dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," ungkapnya.

Fakta Perkosaan Pria Misterius di Bintaro, Isi Chat hingga Alasan Pelaku Tertangkap setelah Setahun

Jika ada kendala bukti seharusnya polisi jugalah yang bertanggung jawab.

Bukan korban yang diharuskan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.

"Terkait dengan pembuktian kami ingin mengingatkan bahwa beban pembuktian tidak menjadi kewajiban dari korban."

"Yang memiliki kewajiban untuk membuktikan adalah aparat penegak hukum," terang Siti.

Menurutnya, membebankan sejumlh bukti pada korban sama saja menambah beban penderitaan mereka.

Halaman
123
Tags:
BintaroPemerkosaanPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved