Terkini Daerah
Update Pemeriksaan Gilang 'Bungkus', Ngaku Ada Kelainan Seksual sejak SD-SMA: Terwujud saat Kuliah
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkembangan pemeriksaan pelaku pelecehan seksual Gilang 'Bungkus'.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkembangan pemeriksaan Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus'.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Sabtu (8/8/2020).
Diketahui pelaku pelecehan seksual tersebut diamankan di kediaman kerabatnya di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8/2020) lalu.

• Gilang Bungkus Ditangkap di Kapuas, Polisi Bantah karena Melarikan Diri: Dia Pulang Kampung
Trunoyudo menjelaskan Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polrestabes Surabaya.
"Korbannya lima yang melapor," ungkap Trunoyudo.
Ia menjelaskan deretan pasal yang digunakan untuk memberatkan Gilang 'Bungkus'.
Tersangka akan dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 dan KUHP Pidana pasal 33.
"Yang pertama terkait dengan ITE pada pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4, di mana yang bersangkutan mentransmisikan sesuatu yang bersifat pengancaman," jelas Trunoyudo.
"Pada pasal 29 juncto pasal 45 huruf (b) di mana yang bersangkutan melakukan pengancaman kekerasan untuk menakut-nakuti korban secara pribadi," lanjutnya.
Ia menyebutkan saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Trunoyudo, kemungkinan masih akan ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Ia lalu mengungkapkan keterangan yang disampaikan tersangka saat diperiksa terkait perilaku penyimpangan seksualnya.
"Dalam keterangannya jelas, ini ada suatu wujud ketika pada masa SD sampai dengan SMA dan kemudian baru terwujud sekira pada perkuliahan atau pada statusnya mahasiswa," ungkapnya.
• Kronologi Penangkapan Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik, Kapolres Kapuas: 2 Agustus Sudah Diketahui
Trunoyudo membenarkan Gilang mengakui telah memperdaya korban untuk dilecehkan di indekosnya.
"Kemudian sekarang pada masa daring, beberapa korban diajak ke kos yang bersangkutan untuk mengunjungi kosannya dan melakukannya hal tersebut," jelas dia.
"Yang bersangkutan merasa ada kepuasan dalam melakukan seksualnya," tambah Trunoyudo.
Meskipun begitu, ia menegaskan hal tersebut masih perlu diselidiki polisi.
Seperti diketahui, Gilang 'Bungkus' diduga memiliki ketertarikan seksual (fetish) terhadap orang yang dibungkus kain jarik layaknya jenazah.
Diketahui mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut kerap mengincar mahasiswa juniornya dengan kedok melakukan riset.
Kasus Gilang pertama kali terkuak saat akun Twitter @m_fikris mengungkapkan kesaksiannya dalam cuitan yang diunggah pada Rabu (29/7/2020).
Setelah cuitan itu muncul, banyak korban lain yang berani mengungkapkan kesaksian serupa pernah didekati Gilang.
Lihat videonya mulai menit 1:30
Keluarga Akui Ada Kelainan Seksual sejak Kecil
Pihak keluarga angkat bicara tentang tindakan Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'Bungkus' yang ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (7/8/2020).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti.
• UNAIR Putuskan DO Gilang Fetish Kain Jarik: Kami Menyerahkan Kasus Ini ke Penegak Hukum
Menurut AKBP Manang, fakta itu dikonfirmasi pihak keluarga saat Gilang ditangkap di kediaman kerabatnya.
Pihak keluarga mengakui Gilang mengalami kelainan seksual sejak kecil, termasuk soal ketertarikan terhadap orang yang dibungkus.
"Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki," jelas AKBP Manang Soebeti, dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Manang, Gilang telah diketahui keberadaannya sejak Minggu (2/8/2020).
Namun Polrestabes Surabaya baru menetapkan status Gilang sebagai tersangka Rabu (5/8/2020).
Manang menyebutkan Gilang telah mengakui dirinya mengalami kelainan seksual.

"Lalu esoknya pada tanggal 6 Agustus 2020, kami tangkap. Dia (G) mengakui juga kelainan yang diidapnya," jelas Manang.
Sementara itu, dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya tengah memeriksa tersangka.
Diketahui kasus itu terkuak saat muncul cuitan di Twitter dari seorang korban yang menjadi viral.
Setelah cuitan itu viral, bermunculan kesaksian korban lainnya yang menyampaikan pengalaman serupa.
• Terpicu Gilang Bungkus, Penyintas Dosen Swinger Angkat Bicara, Sebut Ada 40 Korban Pelecehan
"Berangkat dari adanya akun GA, kita melakukan langkah-langkah berkolaborasi dengan pihak PTN Unair dan membentuk satgas," jelas Trunoyudo.
Diketahui pihak Unair sudah mengeluarkan Gilang yang berstatus sebagai mahasiwa angkatan 2015.
Trunoyudo kemudian mengonfirmasi Gilang tengah diperiksa di Polrestabes Surabaya.
Menurut dia, saat ini polisi tengah memeriksa para saksi dan barang bukti.
"Kemarin telah dilakukan proses penangkapan oleh Resmob dari Polrestabes Surabaya yang kemudian saat ini sudah ada di Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," paparnya.
"Sejauh ini kita sudah lakukan eskalasi prosesnya sampai penyidikan. Penyidikan sudah sampai memanggil saksi, saksi korban, kemudan penggeledahan, dan penyitaan," tambah Trunoyudo. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)