Breaking News:

Terkini Daerah

Telepon Pria Lain saat Bertemu, FM Bunuh Kekasihnya di Apartemen Depok, Ternyata Sudah Siapkan Alat

Polisi telah mengetahui motif FM (37) membunuh AO (36), wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Apartemen di kawasan Margonda, Depok.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku pembunuhan wanita di apartemen Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah mengetahui motif FM (37) membunuh AO (36), wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Apartemen di kawasan Margonda, Depok.

Diwartakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut yang tertutup lakban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, keduanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun silam.

"Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020).

Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.

Namun ketika bertemu, korban malah menghubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.

"Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban, sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban. Artinya dendam karena hubungan asmara atau cemburu," paparnya.

Azis berujar pelalu terancam dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Ternyata Kenal Korban, Melawan saat Ditangkap hingga Ditembak

Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban

Polisi berhasil meringkus FM (37), pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya di temukan dalam kamar Apartemen kawasan Margonda, Kota Depok.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras petugas, yang terus melacak dan memburu keberadaan pelaku sejak korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, pelaku diamankan pihaknya ketika dalam pelarian di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," kata dia di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar pelaku dan korban berstatus teman dekat.

"Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Azis pada wartawan.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

"Masih kami dalami ya, terkait motif pelaku juga menghabisi nyawa korban. Nanti kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Depok Ditangkap, Polisi: Teman Dekat Korban

Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati

Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.

Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Ditangkap kurang 24 jam

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku berinisial FM (37) dan merupakan teman pria korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Asmara Jadi Penyebab Pelaku Bunuh Wanita dalam Apartemen di Depok

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PembunuhanDepokPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved