Kabar Ibu Kota
25 Ruas Jalan Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta yang Mulai Diterapkan Kamis, 6 Agustus 2020
Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.
Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
• Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 13 Agustus 2020, Ini Alasannya
Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil.
Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual ataupun melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
• Operasi Patuh 2020, Inilah 7 Macam Pelat Nomor yang akan Ditilang Polisi hingga Berujung Denda
Ada 25 ruas jalan
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Polisi menyebutkan, penerapan ganjil genap dapat mengurai kemacetan.
Hal itu berdasarkan hasil sosialisasi sistem ganjil genap yang diberlakukan selama tiga hari terakhir.
"Pemberlakuan ganjil genap itu sangat efektif mengurai kemacetan di Jakarta," ujar Sambodo.
• Kalung Emas 20 Gram Milik Nenek 94 Tahun Raip Dijampret Dua Pemuda, Modus Tanya Alamat