Breaking News:

Terkini Daerah

Tuntut Anak yang Durhaka pada Orangtuanya 1 Tahun 8 Bulan, Hakim di Jambi: Di Dunia Saja Berat

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Riski Kubandi terbukti bersalah karena melawan orangtuanya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/JAKA HB
Suasana sidang putusan Riski Subandi yang mengancam ibunya bila tidak diberi uang, pada Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Riski Kubandi terbukti bersalah karena melawan orangtuanya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/8/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Riski.

Seusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yandri Roni menasihati Riski agar tidak lagi mengulangi perbuatan tercela kepada Ibunya.

Mengaku Kapolsek, Pelajar SMA di Jambi Ini Tipu seorang Profesor hingga Ratusan Juta dari Dalam Sel

"Jangan sampai diulangi. Kau jadi anak durhaka," kata Yandri Roni seusai membacakan amar putusan, Selasa.

Yandri mengatakan bahwa orangtua susah payah membesarkan anak.

Dia menasihati Riski agar bersikap lebih hormat pada orangtua.

"Di dunia saja berat, apalagi di akhirat kalau kau melawan orangtua kau," kata Yandri.

Dalam kasus ini, Riski dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, dia terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain yang disertai tindakan kekerasan.

Kronologi Oknum Polisi di Jambi Salah Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Sempat Dianiaya dan Masuk RS

Adapun dalam kasus ini Riski didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ibunya.

Awalnya, Riski meminta uang kepada Ibunya.

Namun, karena tidak diberikan uang, Riski marah dan kemudian membakar sprei.

Kemudian dia juga memecahkan televisi di rumahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Riski dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Riski terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Selain itu, Riski juga terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasihat Hakim kepada Terdakwa yang Durhaka karena Melawan Orangtua"

Sumber: Kompas.com
Tags:
DurhakaJambiHakim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved