Terkini Daerah
Dukun Cabul Kabur setelah Setubuhi Istri Penyewanya, Polisi Bentuk Tim Khusus
Seorang Dukun berinisial A melarikan diri setelah memperkosa istri penyewanya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Dukun berinisial A melarikan diri setelah memperkosa istri penyewanya.
Polisi langsung membentuk tim khusus untuk memburu dukun cabul tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan pada Senin (3/8/2020) mengatakan, pembentukan tim khusus untuk memudahkan pencarian pelaku.
Diungkapkan Sugandi, modus yang ada pada kasus ini sebenarnya sudah sering terjadi.
Ia pun berharap ke depan praktik seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat.
• Modus Pelecehan Seksual Dosen Berkedok Riset Swinger, Dekati Lewat FB hingga Curhat tentang Istri
"Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat," kata Sugandi.
Sugandi meminta masyarakat lebih waspada.
Masyarakat harus memahami benar bahwa praktek-praktek dengan modus penipuan dengan berusaha mengobati, harus benar-benar diteliti.
"Dengan demikian masyarakat jangan sampai tertipu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.
Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetap tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.
Setubuhi Istri Penyewanya
Penyidik Kepolisian Resort Situbondo telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.
Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut terbukti melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinisial AR, warga Bondowoso.
• Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sepupu, Setiap Hari Dititipkan ke Rumah Pelaku saat Ibu Bekerja
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasusnya dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.
"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan termasuk korban," ujar AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Senin (3/8/2020).
Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telur dan daun siri yang digunakan pelaku dalam praktiknya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHAP subsider Pasal 290 KUHAP, dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.
Namun setelah itu tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo, yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.
Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar.
Di tempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya.
Mendengar penuturan istrinya suami korban langsung marah.
• Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tegal, Awalnya Pelaku Hanya Ingin Bunuh si Istri tapi Ada si Suami
Ia melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.
"Saat ini tersangka masih dalam upaya penangkapan," kata Kapolres AKBP Sugandi.
Belum tertangkapnya tersangka saat ini, lanjut AKBP Sugandi, karena adanya jeda waktu dari laporan dengan kejadian.
Sehingga polisi menyebut tersangka berhasil melarikan diri.
"Setelah empat hari kasusnya dilaporkan dan tersangka melarikan diri," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dukun yang Setubuhi Istri Penyewanya di Situbondo Melarikan Diri, Polisi Bentuk Tim Khusus