Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai Besok, Senin 3 Agustus 2020

Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Gilang
Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap. 

TRIBUNWOW.COM - Mulai Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kembali aturan ganjil genap ( gage).

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota bahkan mengalami peningkatan cukup tinggi selama PSBB transisi.

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 13 Agustus 2020, Ini Alasannya

Ruas jalan yang terdampak ganjil genap di wilayah Jakarta dan sekitarnya
Ruas jalan yang terdampak ganjil genap di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Adanya peningkatan volume kendaraan itulah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali aturan yang sudah ditiadakan beberapa bulan ini.

Syafrin juga mengatakan, ganjil genap masih sama, yakni pagi dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sedangkan saat sore hingga malam dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu aturan ini juga masih diterapkan di 25 ruas jalan yang ada di ibu kota.

Maka dari itu bagi pengendara kendaraan roda empat yang hendak melintas di 25 ruas jalan tersebut wajib memastikan plat nomor dan tanggalnya.

Ketua DPRD Jepara Meninggal karena Corona, Sempat Kunjungan ke Gresik hingga Punya Riwayat Diabetes

 

 

Berikut 25 ruas jalan yang menganut aturan gage:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap"

Sumber: Kompas.com
Tags:
ganjil genapJakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved