Breaking News:

Terkini Daerah

Pasutri Ini Nekat Buang Bayi dari Atas Jembatan, Ngaku Malu Gara-gara Diperkosa Majikan di Malaysia

Sepasang suami istri di Tulang Bawang, SB (37, suami) dan SE (24, istri) nekat membuang bayinya ke sungai.

Editor: Lailatun Niqmah
Dok. Polres Tulang Bawang
Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi mereka ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/7/2020). Pasutri itu mengaku malu atas anak itu karena sang istri hamil karena diperkosa majikannya di Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - Sepasang suami istri di Tulang Bawang, SB (37, suami) dan SE (24, istri) nekat membuang bayinya ke sungai.

Hal itu dilakukan lantaran mereka malu, karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil pemerkosaan oleh majikan di Malaysia.

Pastri tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Motif Remaja Culik Bocah Berusia 3 Tahun di Ulujami, Ngaku Ingin Punya Adik

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Minggu (26/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.

Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.

UPDATE Kasus Prostitusi Artis di Bandar Lampung, Polisi Sebut VS Pemain Sinetron, Pemesan Inisial S

Bayi dilempar dari atas jembatan

Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020.

Saat kembali ke Indonesia , SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Setelah tiga hari dirawat pasca-melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Artis VS Ditangkap Bersama 2 Muncikari di Bandar Lampung, Polisi Temukan Uang Rp 30 Juta

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Sandy menambahkan, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malu karena Hamil akibat Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bayi DibuangKabupaten Tulang BawangMalaysia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved