Kabar Ibu Kota
Tak Hanya soal Lalu Lintas, Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi di Operasi Patuh Jaya 2020
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Setidaknya ada 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi kali ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, selain soal lalu lintas, pengendara yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberikan teguran lisan dan tertulis.
• Razia Kendaraan Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Digelar, Tersebar di Seluruh Wilayah Jakarta
• Identitas 5 Anggota KKB Pimpinan POW yang Pilih Serahkan Diri dan Bergabung dengan NKRI
Menurut Fahri, penindakan terhadap pelanggar PSBB transisi menjadi tujuan dalam razia kali ini untuk dapat mengedepankan protokol kesehatan.
"Tujuannya ada dua. Pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
• Bukan Sosok Mistis, Makhluk Penghisap Darah di Taput Terekam CCTV, Bupati: Tidak seperti Musang
Adapun sasaran polri dalam Operasi Patuh Jaya 2020 bagi pelanggar lalu lintas telah ditetapkan.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bergabung dalam Operasi Patuh Jaya, Satpol PP Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan