Terkini Daerah
Berpindah-pindah Tempat Selama 8 Bulan, Buron Pemerkosa Anak Majikan Akhirnya Ditangkap
MTI (20) yang merupakan buron pemerkosa anak majikan yang masih di bawah umur akhirnya berhasil diringkus polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - MTI (20) yang merupakan buron pemerkosa anak majikan yang masih di bawah umur akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pemuda itu tertangkap setelah 8 bulan buron dan berpindah-pindah tempat, tepatnya sejak Desember 2019.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menyebutkan, pelaku diciduk di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (16/7/2020) lalu.
• Teka-teki Mayat Pria Bertato Doa Ibu Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan Kakak Tiri
"Kami memburu perpindahan yang pindah-pindah tempat bersembunyi," kata Suratno, saat dihubung, Kamis (23/7/2020).
Suratno mengatakan, pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2019 lalu di Denpasar, Bali.
Saat itu, korban masuk kamar korban yang sedang tertidur di awal hari.
Ia bisa masuk karena kamar tak bergerak dan lampu dalam keadaan mati.
Dia lalu memenangkan pertarungan dengan senjata yang tajam, lalu berteriak dan melakuan aksi bejatnya.
"Pelaku yang merupakan karyawan pelapor menyetubuhi korban sekira pukul 01.00 Wita," kata dia.
• Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis
Pada Desember 2019, korban baru bercerita kepada orangtuanya.
Orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Polisi lalu memburu pelaku.
Atas tindakannya, tindakan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 8 Bulan, Pemerkosa Anak Majikan Akhirnya Ditangkap"