Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Ini Bunuh Pacarnya di Dalam Mobil Lalu Buang Jasadnya ke Semak-semak, Berawal dari Kata Sayang

Seorang pria berinisial YD (27) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri EC (36) di Banjarbaru karena cemburu.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang pria berinisial YD (27) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri EC (36) di Banjarbaru karena cemburu. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial YD (27) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri EC (36).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pelaku mengira sang kekasih selingkuh dengan lelaki lain.

Kisah Viral 5 Anak Bertahan Hidup dengan Uang Rp 500.000 saat Ibu Dikarantina Sebulan

Kronologi.

Kejadian tesebut berawal saat EC dan YD sama-sama berada di dalam mobil.

Tak berapa lama ia mendapati EC menerima telepon dari pria lain dengan menyebut kata sayang.

YD yang gelap mata langsung menganiaya EC dengan kunci roda di dalam mobil hingga kekasihnya tewas.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban. Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Karena panik, pelaku kemudian membungkus mayat kekasihnya dengan karung berwarna putih dan membuangnya di semak-semak di Jalan Kapten Piere Tindean, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menghilangkan jejak.

Kisah di Balik Nama Dua Puluh Dua Mei dan Pengalaman, Ternyata Satu Garis Keturunan Punya Nama Unik

"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," ungkapnya.

Mayat EC kemudian ditemukan oleh warga dan polisi pun melakukan pengembangan kasus tersebut.

YD kemudian diamankan polidi di kediamannya dan mengakui seorang diri membunuh kekasihnya.

"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, YD akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Sayang Berujung Pembunuhan di Dalam Mobil"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PembunuhanBanjarbaruKalimantan Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved