Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Lurah di Tangsel yang Ngamuk karena Calon Siswa Titipannya Tak Diloloskan, Terancam Dicopot

Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun terancam dicopot dari jabatannya.

Dokumentasi Polsek Pamulang via TribunJakarta.com
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Saidun, mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel karena 6 calon siswa titipannya tak diloloskan.

Dilansir Kompas.com, akibat perbuatannya, Saidun kini terancam dicopot dari jabatannya.

Hal itu terkait aksi perusakan yang dilakukan Saidun di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel lantaran kesal calon siswa titipannya ditolak.

"Hari Senin saya akan minta kepala BKPP dan inspektorat dari sisi administrasi pemerintahan (mintai keterangan). Kalau umpumanya sudah bisa kita lakukan pencopotan pasti kita akan lakukan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

Kronologi Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Kepsek, 6 Calon Siswa Titipannya Tak Diloloskan

Hingga kini, Pemkot Tangsel juga masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Pamulang yang mengusut kasus itu.

Benyamin berharap polisi dapat menindak tegas terhadap perilaku lurah yang melanggar kode etik ASN.

"Kemudian yang bersangkutan itu bisa mengikuti proses dengan baik. Sekarang proses hukum dulu kita serahkan kepada penegak hukum," ucap Benyamin.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto sebelumnya membenarkan peristiwa keributan yang dilakukan oleh Saidun di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel.

Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang direkomendasi agar tidak diloloskan.

Setidaknya, ada 5 nama dari 6 yang diajukan dan ditolak sekolah.

Satu di antaranya telah diterima di sekolah lain.

"Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Sodomi 6 Bocah, Pria di Riau Mengaku Ketagihan Film Porno, Tawari Korban Uang Rp 5 Ribu

Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebelumnya mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tangerang SelatanSekolahSiswa SMAAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved