Artis Terjerat Prostitusi Online
Driver Ojol Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis HH, Dapat Bayaran Rp 4 Juta, Ini Perannya
R, seorang driver taksi online ikut terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV HH.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - R, seorang driver taksi online ikut terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV HH.
Bahkan, saat ini Rmenjadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV, HH (23).
Driver taksi online itu berperan menjemput HH (23) di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
• Mengaku Tahu Alasan Perceraian Laudya Cynthia Bella, Erra Fazira: Bohong jika Saya Berkata Tak Tahu

Ia juga diminta tersangka J yang belum tertangkap untuk membantu HH selama berada di Medan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
"Keterangan tersangka R, baru pertama kali dan dijanjikan imbalan dari saudara J sebesar Rp 4 jutaan."
"Profesi tersangka ojol, driver taksi online," katanya.
R diamankan di lobi sebuah hotel di Medan.
Kepada polisi saat itu, R menyebut, HH dan A berada di dalam sebuah kamar di hotel tersebut.
"(Adakah muncikari di Medan) kita masih mendalami."
"Peran R, apakah hanya sebatas menjemput, membantu saja karena dia diberi imbalan Rp 4 jutaan," katanya.
• Dari Artis FTV hingga Selebgram, Inilah Kriteria Artis yang Disebut Kerap Terlibat Prostitusi Online
Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, tersangka R diberi penutup wajah dan tidak berbicara apa pun.
Dia terus menundukkan kepala dengan kondisi tangan diborgol di depan.
"R ini warga Medan," ujar Riko singkat ketika ditanya mengenai profil tersangka.
Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.
Dari tersangka R, didapatkan keterangan, H dan A sedang berada di dalam kamar.
"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut," kata Riko.
R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "R Berprofesi Sopir Taksi Online dan Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput Artis HH"