Breaking News:

Idul Adha 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, Menko PMK Sebut Salat Idul Adha Tak Harus di Lapangan atau Masjid

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pelaksanaan salat Idul Adha tak harus dilakukan di lapangan atau masjid besar.

Tribunnews/Jeprima
Umat Islam saat melaksanakan shalat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar shalat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pelaksanaan salat Idul Adha tak harus dilakukan di lapangan atau masjid besar.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 yang penambahan hariannya masih tinggi di Indonesia.

Muhadjir menganjurkan pelaksanaan salat Idul Adha juga dilakukan di mushala lingkungan masing-masing, untuk memecah kerumunan massa yang bisa menjadi medium penularan Covid-19.

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2020, Lengkap dengan Arti hingga Keutamaannya

Ia menambahkan, hal itu merupakan upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan salat Idul Adha agar tetap aman dari Covid-19.

Menurut Muhadjir, pembatasan juga dilakukan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Nantinya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilihat dari zonasi wilayah berdasarkan penularan Covid-19.

Kendati demikian, ia mengatakan, zonasi wilayah tak lagi dilihat berdasarkan provinsi, kota, atau kabupaten.

Zonasi wilayah dilihat lebih mikro dengan skala kecamatan atau desa dan kelurahan.

"Seperti yang disampaikan Pak Menag (Menteri Agama) pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tutur Muhadjir Effendy.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2020/1441 Hijriah

Muhadjir juga menyarankan agar waktu salat dipersingkat dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Quran.

Dengan demikian, masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

"Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyuk. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," ujar Muhadjir. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, Menko PMK: Salat Idul Adha Tak Harus di Lapangan atau Masjid"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Idul Adha 2020Idul AdhaMuhadjir EffendySalatCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved