Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Viral Gadis 12 Tahun Dinikahi Pria Difabel, Ternyata untuk Tutupi Perbuatan Cabul Ayah Tiri

Sempat viral gadis berinisial SF (12) yang menikah dengan pria difabel, B (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa/Kompas.com
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral gadis berinisial SF (12) yang menikah dengan pria difabel, B (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Namun, kini terungkap bahwa SF ternyata merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, S (39).

Sehingga, kini diduga pernikahannya dengan B adalah akal-akalan ayah tiri untuk menutupi aksi bejatnya.

Viral Rumah Pindah dalam Semalam di Ngawi, Warga Minta Jangan Dikaitkan Hal Gaib: Biarin Aja

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Nagara.

"Pernikahan terpaut usia 33 (32 -red) tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan,“ ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Prawira.

Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.

Viral Video Ibu Mengamuk di Pernikahan Anaknya, Minta Acara Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Viral Rombongan Pesepeda Aniaya Seorang Pelajar di Mojokerto, Tak Terima Diteriaki Minggir Bos

Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.

“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sulawesi SelatanPencabulanDifabelViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved