Terkini Daerah
Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Lalu Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas untuk Tutupi Aib
Ibu kandung korban, AS mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan suaminya. Namun, AS menurut saja karena takut setelah diancam diceraikan pelaku.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah perempuan, SF (12) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban aksi pencabulan oleh ayah tirinya, S (39).
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sejak SF berusia 10 tahun.
Guna menutupi aib pelaku, korban pun dinikahkan dengan seorang penyandang disabilitas, B (44).
• UPDATE Kasus Temuan Jenazah Wartawan Metro TV, Hasil Autopsi Ungkap Adanya Luka di Leher dan Dada
Ibu kandung korban, AS mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan suaminya.
Namun, AS menurut saja karena takut setelah diancam diceraikan sang suami.
Namun, aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendalami pernikahan yang terpaut usia 33 tahun itu hingga pelaku akhirnya diamankan.
S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat seusai bekerja sebagai sopir truk.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.
Setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata Dharwa dikutip dari TribunPinrang.com.
Masih dikatakan Dharwa, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
• Ketua DPRD Samarinda, Siswadi Meninggal Dunia, sang Putra Langsungkan Ijab Kabul di Depan Jenazah
Kata Prawira, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.
Tapi, AS takut untuk melaporkannya.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Suddin Syamsuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahi Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya"