Terkini Nasional
Putusan MA Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Ma'ruf, Refly Harun Sesalkan Ini: Harusnya Ada Kepastian
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas hasil putusan MA terhadap gugatan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).
Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

• Alasan Minta Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan, Refly Harun: Enggak Boleh Ada Stuntman
Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Refly Harun membenarkan jika putusan MA bukan berarti membatalkan kemenangan pasangan terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Awalnya, ia menjelaskan deretan peristiwa sebelum putusan tersebut diterbitkan.
"Karena putusannya itu baru dibacakan tanggal 28 Oktober 2019, sementara pelantikannya presiden saja tanggal 20 Oktober," papar Refly Harun.
"Lalu putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni, kemudian pilpresnya sendiri sudah dilakukan pada 17 April sebelumnya lagi," lanjutnya.
Menurut Refly, putusan tersebut diterbitkan saat hasil pilpres sudah ditetapkan.
"Maka putusan ini tidak punya efek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," kata Refly.
Meskipun begitu, ia mengakui ada hal yang dapat disesalkan dari peristiwa tersebut.
Refly mengungkit putusan MK terhadap sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019.
• Rocky Gerung Mau Jadi Presiden Indonesia dengan Syarat Ini: Bukan yang Biasa-biasa Saja
Diketahui putusan MA terhadap Peraturan KPU baru diterbitkan setelah adanya putusan MK, yakni pada 28 Oktober 2019.
"Kalau kita patut sesalkan, kenapa dia diputuskan setelah putusan MK selesai?" ungkit Refly Harun.
"Harusnya untuk hal-hal seperti ini, biar ada kepastian, diputuskan sebelum tanggal 17 April," jelasnya.