Terkini Daerah
Ojek Online di Depok Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini 12 Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali mengangkut penumpang, Selasa (7/7/2020).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan ojek berbasis aplikasi daring alias ojek online kembali mengangkut penumpang, Selasa (7/7/2020).
Izin bagi ojek online kembali mengangkut penumpang merupakan rencana pemerintah dalam melonggarkan aktivitas publik dalam kebijakan PSBB Proporsional di Depok.
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh aplikator serta pengemudi ojek online sebagai syarat untuk kembali mengangkut penumpang.
• Tengah Melintas seusai Antar Penumpang, Tukang Ojek di Maluku Tengah Tertimpa Pohon yang Ambruk
Ketentuan tersebut terangkum dalam pakta integritas yang ditandatangani pihak ojek online sebelum kembali beroperasi, kemarin.
Berikut isi ketentuan dalam pakta integritas tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sekaligus kepala dinas perhubungan:
Ketentuan untuk aplikator
1. Sanggup melakukan pengaturan sistem aplikasi khusus area yang diperbolehkan.
Total ada 5 RW di Depok yang dinyatakan terlarang untuk ojek online mengangkut penumpang karena berstatus zona merah, yakni:
- RW 008 di Mekarjaya
- RW 001 di Pasir Gunung Selatan
- RW 005 di Bedahan
- RW 002 di Cilangkap
- RW 012 di Mampang
• Penganiaya Driver Ojol yang Videonya Sempat Viral Mengaku Sakit Hati dengan Korban Gara-gara Ini
2. Sanggup menyiapkan alat pembatas antara penumpang dan pengemudi. Akan tetapi, Pemkot Depok memberikan toleransi batas waktu hingga seminggu, sejak ditandatanganinya pakta integritas untuk para aplikator melengkapi syarat ini.
Pihak aplikator disebut masih butuh waktu untuk melengkapi sekat pembatas untuk seluruh mitra pengemudinya.
3. Sanggup melakukan pengawasan tehadap mitra.
4. Sanggup menyiapkan sistem yang dapat mengubah kendaraan yang semula roda 2 menjadi roda 4 apabila tujuan penumpang merupakan zona merah.
5. Sanggup menyiapkan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojek online.
6. Sanggup menyiapkan checkpoint kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.
Kemudian, hasil pemeriksaan dapat ditampilkan dalam aplikasi.
Ketentuan untuk mitra pengemudi ojek online
1. Dalam keadaan sehat, dan tidak terdaftar sebagai pasien positif Covid-19 ataupun orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).
2. Sanggup menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitizer).
3. Sanggup menggunakan pembatas antara pengemudi dan penumpang
4. Sanggup menggunakan helm dan membersihkannya dengan disinfektan
• Wanita Ini Temukan Uang serta Surat di Bawah Pintu dari Driver Ojol, Isinya Kejujuran dan Minta Maaf
5. Sanggup menyediakan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojek serta sanggup membersihkan motor dengan disinfektan
6. Sanggup beroperasi pada area yang diperbolehkan (di luar zona merah)
• Sebelum Ditendang hingga Terjungkal, Kepala Driver Ojol yang Viral Ternyata Sempat Dipukul 2 Kali
Dadang menyatakan, ada sanksi bagi pihak-pihak yang ketahuan melanggar ketentuan dalam pakta integritas ini.
"Sanksinya ada di peraturan wali kota. Kami bisa memberikan teguran lisan, tertulis, dan terus beberapa tahapan sampai dengan suspend. Bagi aplikator juga seperti itu, akan kami atur," ungkap dia kepada wartawan, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 12 Ketentuan Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Depok